JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali membedah kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Johnny G Plate dan kawan-kawan pada Rabu (23/8/2023).
Kali ini, pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat bakal menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak.
BACA JUGA:
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak," tulis keterangan PN Jakarta Pusat.
Adapun, dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memboyong sebanyak 9 saksi ke meja hijau. Mereka, di antaranya:
BACA JUGA:
1. Kepala HUDEV UI, Moh. Amar Khoerul Umam
2. General Manager HUDEV UI, Mohamad Ivan Riansa
3. Tenaga Ahli Telekomunikasi, Prof. Ing Kalamullah Ramli
4. Tenga Ahli Elektrikal, I Ketut Suyasa,
5. Tenaga Ahli Tower, Oske Rudiyanto,
6. Direktur Layanan Komunikasi dan Badan Usaha BAKTI, Dhia Anugrah Febriansa
7. Eks Senior Manajer Implementasi BAKTI, Erwien Kurniawan
8. Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI, Puji Lestari
9. Kepala Divisi Backbone BAKTI, Guntoro Prayudhi.
(Nanda Aria)