Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puan Amal Hayati Diskusikan Khitan Perempuan, Apakah Dibolehkan?

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |19:30 WIB
Puan Amal Hayati Diskusikan Khitan Perempuan, Apakah Dibolehkan?
Puan Amal Hayati diskusikan perihal khitan perempuan (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Yayasan Puan Amal Hayati (PAH) menyelenggarakan Bahtsul Masail untuk membahas isu Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP).

Dengan mengundang para pakar, Bahtsul Masail ini bertujutan untuk membuka ruang dialog antartokoh dan pemikir muslim, dengan menggali perspektif hukum Islam, memproduksi pengetahuan terkait upaya pencegahan, serta mendorong kajian keislaman yang menolak praktik P2GP.

Ketua Yayasan PAH, Nyai Hj Sinta Nuriyah Wahid menyatakan, perlu diungkapkan alasan-alasan logis yang menunjukkan bahaya dari praktik P2GP. Sebab, ia khawatir akan adanya praktik illegal khitan perempuan itu.

“Apabila praktik ini tidak dihentikan, kekhawatiran saya adalah terjadinya praktik-praktik ilegal dalam perbuatan itu. Sehingga, korban akan bertambah banyak tanpa ada yang bertanggung jawab,” tuturnya sesaat sebelum membuka kegiatan yang diselenggarakan di Griya Patria Guest House, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8).

Sementara itu, KH Husein Muhammad, ulama yang concern pada isu hak-hak perempuan, memaparkan dua hadits Nabi tentang praktik pemotongan bagian genitalia perempuan. Menurutnya, dua hadis itu menunjukkan sebuah proses transformasi budaya.

“Yang tadinya memotong habis, (kemudian hanya sebagian). Jadi, Nabi melakukan proses transformasi kebudayaan. Seharusnya kita melanjutkan (menjadi) tidak memotong,” paparnya.

Lebih lanjut, ulama kelahiran Cirebon ini mengutip pendapat Al-Hafidh Ibnu Mundzir (w. 309 H) yang menyatakan bahwa tidak ada satupun hadis yang dapat digunakan untuk melegitimasi praktik sunat perempuan. Hal ini disebabkan hadisnya dinilai lemah. Ia juga mengutip fatwa Dewan Fatwa Mesir dan hasil Muktamar Ulama Dunia tahun 2006 yang melarang praktik tersebut berdasarkan pertimbangan medis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement