Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puan Amal Hayati Diskusikan Khitan Perempuan, Apakah Dibolehkan?

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |19:30 WIB
Puan Amal Hayati Diskusikan Khitan Perempuan, Apakah Dibolehkan?
Puan Amal Hayati diskusikan perihal khitan perempuan (Foto: Ist)
A
A
A

Dari perspektif lain, Maria Ulfah Anshor, penulis buku Fikih Aborsi, menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa praktik khitan perempuan ini dilakukan atas anjuran tokoh agama melalui pengajian yang didapatkannya. Pun orang yang tidak melakukan praktik tersebut juga terdorong melalui pengajian tokoh agama.

“Jadi, bagi mereka yang menolak maupun yang menjalankan, argumentasinya adalah (tokoh) agama,” beber ulama kelahiran Indramayu ini.

Sementara itu, Dosen Pascasarjana Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur`an (PTIQ) Nur Rofiah menegaskan pentingnya menyadari perbedaan sunat perempuan dan sunat laki-laki. Sebab, banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Misalnya, secara anatomi dan fungsi reproduksi. Secara sosial, sunat perempuan diyakini secara berbeda dengan sunat laki-laki.

Mengingat begitu banyaknya perbedaan yang masih sering diabaikan, ia menekankan pentingnya menyajikan perbedaan sunat perempuan dan sunat laki-laki secara komprehensif sebagai salah satu strategi dalam upaya menghentikan praktik ini.

“Strategi yang harus dibangun adalah memberikan perbedaan secara komprehensif dari A sampai Z, tidak hanya secara biologis tetapi juga secara sosial. Termasuk dalil-dalilnya,” tekannya.

Ia juga menekankan pentingnya mengajarkan materi P2GP kepada para mahasiswa kedokteran. Namun, materi yang diajarkan bukan terkait prosedur, melainkan bahayanya. Sehingga dokter dan bidan itu lulus dengan pengetahuan bahwa P2GP itu berbahaya.

Berbeda dari lainnya, Ustadz Ibnu Kharish mengutip kaidah dari Syekh Wahbah az-Zuhaili, bahwa ketika ada pendapat fikih bertentangan dengan pendapat medis, maka yang didahulukan adalah pendapat ahli medis.

Kaidah yang disebutkan itu sendiri dipakai oleh Az-Zuhaili dalam konteks haid. Namun, menurutnya, itu masih bisa dipertimbangkan untuk digunakan juga dalam konteks P2GP.

Ditinjau dari aspek regulasi, Menteri Agama periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin membeberkan terdapat Fatwa MUI No. 9A tahun 2008 yang mendukung praktik P2GP. Di dalamnya, dinyatakan bahwa khitan perempuan sebagai pemuliaan bagi perempuan. Bahkan dinyatakan secara eksplisit, baik khitan laki-laki maupun perempuan adalah fitrah, aturan, dan syiar Islam.

Fatwa MUI yang disebutkan sendiri juga menunjukkan keragaman pendapat para ulama dalam memandang P2GP. Karena itu, menurut Lukman Hakim Saifuddin, perlu dijelaskan masing-masing konteks yang melatarbelakangi perbedaan pendapat tersebut.

“Jadi, kontekstualisasi dari masing-masing pendapat keagamaan terkait dengan sunat perempuan itu perlu dijelaskan. Karena hukum itu berubah-ubah sesuai konteksnya,” ujarnya.

Problem di lapangan tidak lebih baik. Sebagaimana dikisahkan oleh Atashendartini Habsjah dari Yayasan Kesehatan Perempuan, bidan sebagai tenaga medis sering mendapat pengusiran oleh warga ketika menolak untuk melakukan tindakan P2GP.

“Yang di atas, para elit bilang melarang. Tapi apa yang terjadi di bawah? Bidan diusir dari desa kalau tidak menyunatkan,” kisahnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement