JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata yang dilayangkan DPP Taruna Merah Putih terhadap Rocky Gerung menjadi 6 September 2023.
Hal ini, lantaran Rocky mangkir dari sidang gugatan tersebut. Padahal, hakim ketua Astriwati mengungkap Rocky Gerung sudah dipanggil melalui surat yang diantar PT Pos.
BACA JUGA:
"Tergugat I Rocky Gerung belum hadir walaupun sudah dipanggil melalui panggilan Pos yang diterima oleh rekan kerja atau pegawainya," ujar Astriwati di pengadilan, Rabu (23/8/2023).
Di sisi lain, hakim kemudian memutuskan memanggil Rocky pada sidang selanjutnya, yakni 2 minggu ke depan.
BACA JUGA:
"Sidang belum dapat kami lanjutkan. Sidang kita tunda 2 minggu ke tanggal 6 September. Diperintahkan ke juru sita untuk panggil tergugat," imbuhnya.