Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bahwa pelarangan tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan. Sehingga wacana masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
"Untuk tol itu memang kewenangan dari Kementerian Perhubungan. Tapi kami akan komunikasi, koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam hal ini dan tentu ini kami bahas lebih lanjut," ujar dia.
Nantinya Syafrin juga akan bersurat kepada dinas perhubungan agar usulan tersebut dapat dibahas terlebih dahulu.
"Nanti kami akan bahas dulu. ini kan baru usulan tadi dari Pak Dirlantas. Saya akan bersurat ke Dirjen Perhubungan," pungkasnya.
(Awaludin)