Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Promosikan Judi Online di Medsos, Dua Selebgram Bandung Ditangkap

Omar Azwar , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |16:09 WIB
 Promosikan Judi <i>Online</i> di Medsos, Dua Selebgram Bandung Ditangkap
Dua selebgram Bandung ditangkap (foto: MPI/ Omar)
A
A
A

Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu terutama untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

"Tentu akan kita kembangkan sampai menemukan pemilik situs judi online itu. Kita akan berkerjasama dengan tim siber Polda Jabar," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement