JAKARTA - Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan tindakan tilang pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi akan dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2023.
“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Adapun mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu.
“Untuk sepeda motor Rp250.000, roda empat Rp500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.
Untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan nanti, Latif menambahkan, akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah, kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” ucap Latif.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.