JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup bakal menggalakkan sanksi tilang uji emisi kendaraan secara masif dan akan efektif mulai awal September 2023 hingga tiga bulan ke depan. Hal itu sebagai salah satu upaya dalam menangani masalah polusi udara yang meningkat di Jabodetabek beberapa hari ke belakang.
"Masifnya akan kami lakukan di tanggal 1 September jadi mulai September sampai dengan 3 bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan POM TNI serta Satpol PP," ujar Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto dalam konferensi pers virtual Youtube FMB9ID IKP, Kamis (24/8/2023).
BACA JUGA:
Asep menambahkan, Pemprov DKI konsen terhadap uji emisi kendaraan bermotor dan akan melakukan uji coba penilangan pada Jumat (25/8) besok.