Jaksa menambahkan, jika kubu Mario menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya, maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan, baik oleh tim penasihat hukum terdakwa ataupun Mario di dalam pleidoinya.
"Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," tegasnya.
(Qur'anul Hidayat)