PADANG - Prajurit TNI Kodim 0304 Agam mengungkap dan menggalakkan peredaran 120 kilogram ganja yang dikendalikan dari dalam lapas di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dari tangan dua orang tersangka pengedar sekaligus kurir dan dua narapidana pengendali peredaran ganja, petugas mengamankan sebelas paket besar ganja kering siap edar dan menelusuri keberadaan seratus lebih paket ganja yang telah diedarkan.
Prajurit TNI berhasil menangkap Can Prima (35) yang hendak kabur saat ditangkap di Simpang Padang Luar, Banuhampu, Agam, Sumatera Barat.
Can Prima digerebek di sebuah rumah, lalu mencoba kabur dan masuk ke dalam kolam di depan rumah warga. Pelaku ditangkap dengan barang bukti paket kecil sabu dan alat hisap.
Can mengaku menyimpan barang bukti lain di kos-kosan di Bukittinggi. Dari situ, petugas mengamankan tersangka lainnya, Fauzan (34) dengan barang bukti alat hisap dengan timbangan digital.
Gabungan petugas intel TNI dan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penggeledahan kamar dan menemukan sebelas paket besar ganja kering siap edar.
Sebelumnya tersangka mengaku memiliki 120 paket ganja dan dalam tiga hari telah diedarkan sebanyak 55 paket ke Lapas Bukittinggi dan beberapa paket lainnya ke sekitar RSUD dan sekitar Kantor Wali Kota Bukittinggi.
BACA JUGA:
"Ini dari Panyabungan, mau nunggu diecer di Bukittinggi. Pelanggannya sudah ada, juragan yang menentukan, kita tinggal jalanin yang tinggal ini 11, sebelumnya 120 kilogram," ujarnya, Kamis (24/8/2023).
BACA JUGA:
Pasi Intel Kodim 0304 Agam Kapten (Inf) Rudi Chandra mengatakan bahwa tersangka mengaku memperoleh ganja dari Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut, untuk diedarkan di Bukittinggi dan Agam.
"Tersangka ada di tempat kita lakukan penangkapan, setelah itu dia berusaha kabur dan melawan terus kita lumpuhkan, kita interogasi, katanya barangnya ada di kosan ini kita datangi TKP, geledah dan menemukan 11 kilogram ganja kering. jumlah tersangka yang kita amankan ada 2 orang," ujarnya.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri yang mendapat laporkan dari Kodim menyebutkan bahwa pihaknya menindaklanjuti pengakuan kedua tersangka yang mengaku bekerja sama dengan narapidana Lapas Bukittinggi.
"Sebelumnya dia mengedarkan 55 kilo, kemudian ada lagi yang sekarang kita lidik sesuai dengan keterangannya di suatu tempat yang segera kita kejar mudah-mudahan berhasil kita amankan. Hasil pengembangan di Lapas 2 tersangka ini mengakui perbuatannya, kemudian dari keterangannya ada barang bukti yang beredar di Bukittinggi itu yang kita kejar," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.