Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Balap Liar di Kota Makassar

Muhammad Nur Bone , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2023 |12:38 WIB
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Balap Liar di Kota Makassar
Polisi tembakkan gas air mata bubarkan balap liar di Makassar (Foto: MPI)
A
A
A

MAKASSAR - Aksi balap liar yang digelar sejumlah remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibubarkan paksa oleh polisi.

Sebanyak empat motor beserta pelaku diamankan usai mereka dibubarkan paksa menggunakan tembakan gas air mata oleh petugas.

Patroli Perintis Presisi Polrestabes Makassar mendapati puluhan pemotor menggelar aksi balap liar di Jalan Pettarani, Kota Makassar.

Polisi rutin menggelar operasi kendaraan roda dua di Kota Makassar menyasar motor tampak fisik tidak dilengkapi standar berkendara seperti tidak dilengkapi pelat kendaraan, pengendara tidak menggunakan helm, berkenalpot brong juga aksi gangguan Kamtibmas seperti aksi balap liar.

Dalam operasinya motor yang dikendarai para remaja silih berganti lalu lalang menggelar balap liar menyalahgunakan jalan raya yang sedeng lengan.

"Polisi bertindak tegas dengan menghalau puluhan pembalap liar guna membubarkan aksi itu yang kerap mengganggu ketertiban umum dan berpotensi mencelakai pengguna jalan lainnya," ujar Katim Penikam Polrestabes Makassar AKP Arif Muda, Kamis (24/8/2023).

Ia menambahkan bahwa pihaknya terpaksa menembakkan gas air mata guna menindak pelaku balap liar yang kian meresahkan dan tidak menghiraukan kehadiran petugas.

 BACA JUGA:

Saat itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku balap liar hingga akhirnya melepaskan tembakan gas air mata.

 BACA JUGA:

Dari pantauan di lokasi, satu remaja kocar-kacir lari meninggalkan kendaraannya yang tergeletak usai berusaha menghindari polisi. Namun empat pelaku balap liar berhasil diamankan beserta kendaraan yang tanpa fisik melanggar disertai surat kendaraan yang tidak dilengkapi saat pemeriksaan.

Arif Muda menambahkan bahwa motor balap yang diamankan tidak dilengkapi surat-surat berkendara dan tampak fisik melanggar, di antaranya tidak memiliki pelat nomor kendaraan, tidak dilengkapi spion, dan berkenalpot brong atau bising.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement