Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Wajib pajak sesegera mungkin melakukan pembayaran PBB sebelum 30 September 2023 untuk memanfaatkan diskon PBB 5 persen yang berlaku.
Dengan melakukan kewajiban membayar pajak tepat waktu, warga Jakarta tidak hanya menghemat dana, tetapi juga turut serta dalam pembangunan daerah serta menciptakan perubahan positif bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Morris mengungkapkan pemanfaatan diskon dan insentif dari pemerintah juga dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. Di samping itu, insentif pajak juga diharapkan dapat memberikan manfaat jangka pendek, sekaligus membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.
Tidak hanya itu, imbuh Morris, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat jangka pendek sekaligus membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak pada masa mendatang
“Manfaatkan diskon PBB dan insentif pemerintah sebagai kesempatan untuk mendukung pemulihan ekonomi sekaligus turut serta dalam membangun daerah yang lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tepat waktu,” kata Morris.