Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Pemprov DKI Berikan Diskon Bayar PBB sebelum Akhir September 2023

Jack Newa , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2023 |11:09 WIB
Catat! Pemprov DKI Berikan Diskon Bayar PBB sebelum Akhir September 2023
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat Jakarta untuk memanfaatkan diskon bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum akhir September 2023. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan salah satu pajak daerah yang diberlakukan di DKI Jakarta. Nah, kesempatan emas nih bagi warga DKI Jakarta untuk memanfaatkan insentif bayar PBB dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum 30 September 2023.

Perlu diketahui bahwa ketika kita membayar pajak tepat waktu, maka hal ini menjadi salah satu upaya konkrit untuk berkontribusi terhadap pembangunan negara. Nah, bagi warga Jakarta yang belum membayar PBB pastikan jangan telat membayar, ya. Sebab, tagihan PBB terutang harus sudah dilunasi paling lambat pada 30 September 2023 lho.

Untuk menghindari biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, diharapkan bagi wajib pajak, khususnya warga DKI Jakarta, dapat melunasi tagihan PBB sebelum akhir tanggal jatuh tempo.

Selain menghindari denda keterlambatan, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo juga akan diberikan diskon atau keringanan PBB sebesar 5% (lima persen) untuk pajak 2023. Wah lumayan kan! Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak warga Jakarta, untuk memanfaatkan program insentif tersebut.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan diskon keringanan PBB sebesar 5 persen, pastikan untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu pada 30 September 2023.

Menurutnya, diskon keringanan PBB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Keringanan PBB sebesar 5 persen merupakan wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat DKI Jakarta untuk pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.

"Dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2023, wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2023 pada periode Juli hingga September 2023 akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen," tuturnya.

Insentif Pajak Dukung Pemulihan Ekonomi

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli hingga September 2023.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Wajib pajak sesegera mungkin melakukan pembayaran PBB sebelum 30 September 2023 untuk memanfaatkan diskon PBB 5 persen yang berlaku.

Dengan melakukan kewajiban membayar pajak tepat waktu, warga Jakarta tidak hanya menghemat dana, tetapi juga turut serta dalam pembangunan daerah serta menciptakan perubahan positif bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Morris mengungkapkan pemanfaatan diskon dan insentif dari pemerintah juga dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. Di samping itu, insentif pajak juga diharapkan dapat memberikan manfaat jangka pendek, sekaligus membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.

Tidak hanya itu, imbuh Morris, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat jangka pendek sekaligus membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak pada masa mendatang

“Manfaatkan diskon PBB dan insentif pemerintah sebagai kesempatan untuk mendukung pemulihan ekonomi sekaligus turut serta dalam membangun daerah yang lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tepat waktu,” kata Morris.

Untuk pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, selain melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), warga DKI Jakarta juga dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Nah, mudah dan cepat kan!

Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu menunjukkan bahwa Anda taat terhadap peraturan perpajakan, dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah, khususnya DKI Jakarta. "Jadi, jangan tunggu lagi. Ayo manfaatkan kesempatan diskon pajak ini," ujarnya.

Jadi tunggu apalagi warga Jakarta? Yuk, segera bayar PBB. Jangan sia-siakan waktu yang tersisa ini untuk membayar PBB. Jangan lupa, manfaatkan juga diskon keringan pajak sebesar 5% hingga akhir September 2023.

(Agustina Wulandari )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement