Polisi sejauh ini baru memberikan teguran berupa surat teguran bagi pengendara yang tak lolos uji emisi. Pasalnya, saat ini petugas masih melakukan teguran dan sosialisasi kepada setiap pengendara yang melintasi kawasan Terminal Blok M.
"Ini untuk sementara cuma surat terguran saja. Nanti pas tanggal 1 September 2023, baru mulai tilangnya yang ada sanksinya (saksi tilang)," kata petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Aiptu Agus Cahyono di lokasi pada wartawan, Jumat (25/8/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.