JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar uji coba tilang emisi terhadap kendaraan bermotor.
Uji coba tilang emisi itu dilakukan di beberapa titik di DKI Jakarta, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta, Timus, Jakarta Selatan, Jakarta Barat sampai Jakarta Utara.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, kendaraan yang tidak lolos uji emisi harus ditilang.
"Ya harus ditilang. Kalau uji emisinya di jalan tidak memenuhi syarat kan sudah ada kesepakatan termasuk juga dengan Polda untuk mengadakan tindakan," kata Heru Budi kepada wartawan, saat sedang meninjau kesiapan LRT Jabodebek, Jumat (25/8/2023).
Sementara itu, di beberapa titik di Jakarta seperti di Jakarta Pusat, uji coba tilang gas emisi itu dilakukan di Jalan Asia-Afrika, Senayan.