JAKARTA - Polisi menangkap 3 orang pelaku yang melakukan eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mereka berinisial AKR (29), MR (30), dan A (38). Adapun pelaku mengeksploitasi korbannya untuk menggadaikan rumah hingga sawahnya untuk bisa berangkat ke Jepang.
"Tersangka berinisial AKR (29), MR (30), dan A (38), yang mana mereka wiraswasta. AKR dan MR diamankan di Apartemen Kalibata City," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Menurutnya, tersangka AKR dan MR diamankan tim Satreskrim Polres Jakarta Selatan bersama Tim BP2MI di kawasan Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, yang mana diamankan pula 9 korban yang hendak diberangkatkan pelaku ke Jepang.
Sedangkan tersangka A, ditangkap polisi di kawasan Condong Catur, Depok, Sleman, DIY.
Dia menerangkan, pelaku merekrut korbannya dengan cara mencari-cari ke daerah di Jawa Tengah, seperti Pemalang, Tegal, Banyumas, dan Jepara. Pelaku merayu korban untuk mau diberangkan ke luar negeri, yakni Jepang dengan mengimingi korban bakal mendapatkan gaji selangit.
Bahkan, kata dia, pelaku merayu korban untuk menggadaikan rumah hingga sawah miliknya untuk modal awal. Modal itu disebutkan pelaku untuk keperluangan administrasi sebelum berangkat, mulai dari pembuatan visa, pasport, pelatihan bahasa, dan lainnya.
"Modusnya para korban dibujuk rayu dan disarankan menggadaikan sertifikat rumah, sawah dengan alasan ke para korban tuk keberangkatakan ke Jepang, yakni passport, pelatihan bahasa, dan akomadasi sebelum berangkat ke Jepang," katanya.
(Angkasa Yudhistira)