Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar TPPO, Polisi Tangkap 3 Pelaku di Kalibata City

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2023 |15:49 WIB
Bongkar TPPO, Polisi Tangkap 3 Pelaku di Kalibata City
Polres Jaksel rilis penangkapan 3 pelaku TPPO di Kalibata City. (MPI/Ari Sandita)
A
A
A

Dia menambahkan, akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku kini dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar.

Lalu, pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasam tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp600 juta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement