Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekerja Migran Diimingi Kerja Gaji Rp37 Juta Per Bulan di Jepang

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2023 |17:54 WIB
Pekerja Migran Diimingi Kerja Gaji Rp37 Juta Per Bulan di Jepang
Pekerja migran diimingi gaji Rp37 juta per bulan di Jepang (Foto Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menyebut guna memuluskan aksinya dalam mengeksploitasi pekerja migran Indonesia, 3 pelaku membujuk 9 korbannya dengan gaji besar di kisaran Rp37 jutaan lebih selama sebulan di Jepang.

Namun, korban diharuskan membayar uang dahulu sebesar Rp95 juta.

"Para korban dijanjikan bayaran yang cukup besar, katanya akan diperkerjakan perusahaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, korban diimingi pelaku bakal mendapatkan gaji sebanyak 1.000-1.200 Yen perjam untuk 10 jam kerja perharinya di Jepang, yang mana bila dikonversikan ke mata uang Indonesia sebanyak Rp1,2 juta lebih selama 10 jam bekerja.

Alhasil, manakala korban bekerja selama 30 hari kerja atau sebulan, korban dijanjikan mendapatkan gaji sebanyak Rp37 juta lebih.

Namun, kata dia, pelaku membujuk korbannya untuk membayar uang dahulu sebanyak Rp95 juta sebelum bisa bekerja di Jepang dengan gaji selangit itu. Pelaku berdalih uang tersebut bakal dipergunakam untuk biaya pembuatan visa, pasport, hingga pelatihan bahasa Jepang.

Korban yang tak punya uang modal awal tersebut, papar Ade, diminta pelaku untuk menggadaikan sertifikat rumah hingga sawah yang ada di kampungnya tersebut.

Pasca korban mau dan percaya, korban lantas dibawa ke Kantor Imigrasi Semarang hingga akhirnya dibawa ke apartemen Kalibata City sebagai tempat penampungan sementara.

"Korban dibujuk rayu dan disarankan menggadaikan sertifikat rumah, sawah sehingga para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 85-95 juta perorang dengan alasannya kepada para korban untuk keperluan keberangkatan ke Jepang," katanya.

Ade menambahkan, pelaku AKR dan MR pasca mendapatkan pekerja migran lantas meminta tersangka A agar korban bisa dibuatkan visa dan dicarikan pekerjaan di Jepang. Disitu, AKR dan MR memberikan uang pada A agar korban bisa dibuatkan visa, yang mana setiap satu orang pekerja migran dipatok harga sebanyak Rp35 juta.

"Nah, 2 tersangka ini memberikan uang pada tersangka A sejumlah Rp35 juta perorang sehingga kalau ada 9 korban maka Rp35 juta dikali 9, yang uangnya diserahkan ke A. Modus selanjutnya, visa yang dibuat visa kunjungan, bukan visa kerja," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement