Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meresahkan Masyarakat, Sindikat Penipuan Online di Jambi Diringkus

Azhari Sultan , Jurnalis-Minggu, 27 Agustus 2023 |10:23 WIB
Meresahkan Masyarakat, Sindikat Penipuan Online di Jambi Diringkus
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

"Untuk komplotan penipuan ini merupakan komplotan lintas provinsi atau lintas pulau," tegas Andi.

Terpisah Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, saat ini Kasubdit Siber AKBP Andi Purwanto dan personel saat ini masih mengembangkan kasus ini.

 BACA JUGA:

"Modus penipuan online ini dengan telepon seluler dan mengaku sebagai teman dekat korban," tukasnya.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan dan diduga sebagai alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan, diantaranya 36 unit handphone, 11 kartu ATM dan uang tunai senilai Rp18.119.000.

Berikutnya, 1 buku tabungan Bank BCA, 16 sim card, 5 BPKB dan 4 STNK kendaraan bermotor, 4 KTP, 1 SIM, 10 dompet, 2 tas sling bag serta 1 bilah kampak dan 1 buah kenukel/cengkeh.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement