JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) menilai Ferdy Sambo memiliki jasa selama 30 tahun di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal inilah yang menjadi alasan hakim mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjadi penjara seumur hidup.
Alasan tersebut tertuang dalam salinan putusan Ferdy Sambo nomor 813 K/Pid/202. Dalam sidang putusan tersebut pimpin oleh ketua majelis Suhadi serta anggotanya Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
Dalam putusannya tersebut, menyebutkan hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Maka, riwayat hidup dan keadaan sosial Terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air, Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," ujar MA dalam putusannya.
Lanjut MA, Sambo juga telah menegaskan mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Sehingga, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.
"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas," jelas MA dalam putusannya.
Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Saat kasasi, putusan itu berubah. Sambo yang semua divonis hukuman mati oleh MA diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dalan putusan kasasi. Putri Candrawati menjadi 10 tahun, Bripka RR menjadi 8 tahun, Kuat Ma'aruf menjadi 10 tahun.
(Arief Setyadi )