Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas Tentukan Nasib Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 14 September

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 28 Agustus 2023 |18:30 WIB
Dewas Tentukan Nasib Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 14 September
Dewas KPK Akan Tentukan Nasib Johanis Tanak/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak pada Kamis, 14 September 2023. Nasib etik Tanak terkait kasus chat pejabat negara tersebut akan ditentukan pada pertengahan September.

"Sidang pembacaan putusan tanggal 14 September. Iya terbuka untuk umum," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Dewas telah merampungkan seluruh agenda sidang etik Johanis Tanak. Terakhir, kata Syamsuddin, Johanis Tanak telah menyampaikan pembelaannya hari ini. Keterangan saksi hingga pembelaan Johanis Tanak akan menjadi pertimbangan Dewas.

Sekadar informasi, Dewas memutuskan untuk menyidangkan etik Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Sebab, Tanak ketahuan menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite saat sudah menjabat pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement