OKI - Polda Sumsel menggerebek tiga rumah di Desa Terusan Laut, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Rumah itu dijadikan pelaku sebagai tempat penangkaran buaya.
Namun yang mengejutkan, ada 58 ekor buaya di dalam rumah tersebut. Saat polisi dan BKSDA Sumsel hendak mengevakuasi, beberapa buaya melakukan perlawanan.
Puluhan buaya tersebut selama ini dipelihara di bagian samping rumah tanpa pengamanan memadai. Hal ini yang membuat warga setempat ketakutan jika buaya tersebut lepas dan membahayakan manusia. Dari rumah itu, polisi menangkap tiga orang yang selama ini menjalankan penangkaran buaya secara ilegal. Mereka adalah Sukarni, Amrun, dan Supratman.
"Penangkaran buaya ini tanpa izin. Tiga orang sebagai pemilik dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan," kata Wadireskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.
Salah satu dari tiga orang yang ditangkap itu adalah mantan kepala desa. Mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pengakuan ketiga tersangka, puluhan ekor buaya jenis crocodylus porosus atau buaya muara itu milik seseorang yang dititipkan kepada mereka untuk dipelihara sejak 2014.
Untuk pakan buaya berasal dari ikan hasil tangkapan di sungai. Setelah mencapai ukuran tertentu, buaya tersebut akan dijual.
Namun ketiga tersangka mengaku orang yang menitipkan buaya untuk dipelihara itu telah meninggal. "Mereka hanya bertugas membesarkan buaya. Diduga untuk dijual atau diekspor," ucapnya.
Polda Sumsel saat ini masih menyelidiki penangkaran buaya ilegal ini. Sedangkan puluhan ekor buaya telah dievakuasi BKSDA Sumsel. Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
(Fahmi Firdaus )