Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masih Muda, Kuasa Hukum Klaim Mario Dandy Layak Dapat Keringanan Hukuman

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2023 |12:24 WIB
Masih Muda, Kuasa Hukum Klaim Mario Dandy Layak Dapat Keringanan Hukuman
Kuasa hukum mengklaim Mario Dandy layak mendapat keringanan hukuman. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengklaim kliennya itu layak mendapatkan keringanan hukuman terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crystalino David Ozora. Hal itu disampaikannya saat sidang pembacaan duplik terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (29/8/2023).

Mulanya, Andreas mengatakan bahwa tim penasihat hukum Mario Dandy tetap pada nota pembelaan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. Kemudian, Andreas mengatakan bahwa saat ini kliennya telah menjalankan hukuman dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, di Lapas Salemba.

 BACA JUGA:

“Dengan beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam duplik ini yaitu kaitannya dengan kami melihat saat ini terdakwa sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya, ditempatkan sebagaimana layaknya narapidana di Lapas Salemba,” kata Andreas di ruang sidang.

Andreas mengungkapkan saat ini orang tua Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo juga telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani hukuman di rutan KPK.

 BACA JUGA:

“Dan orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK, serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan. Tidak ada lagi pembelaan yang terdakwa dapat sampaikan hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement