Lebih lanjut, Andreas beralasan dengan melihat kedua hal tersebut maka kliennya patut mendapatkan alasan untuk meringankan hukumannya. Pasalnya ia menilai kliennya masih muda dan dapat memperbaiki perilakunya.
“Dua, terdakwa berlaku sopan di persidangan. Tiga, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya. Empat, terdakwa belum pernah dihukum. Kelima, terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap Andreas.
(Qur'anul Hidayat)