Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecanduan Narkoba, Begini Cara Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja di Balkon Lantai 2

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2023 |13:04 WIB
Kecanduan Narkoba, Begini Cara Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja di Balkon Lantai 2
Polisi Rilis Kasus Narkoba Pesulap/Foto: MNC Portal
A
A
A

Adapun dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni 5 pot tanaman ganja, 3 botol biji ganja, 1 pack pupuk, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, 1 klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting Ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu pack pupuk hidroponik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement