“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar parkiran bus pariwisata ada peredaran atau penjualan sabu-sabu, setelah kita tindaklanjuti dan benar ada dan langsung melakukan penangkapan,” ucap Iptu Teguh.
Akibat perbuatanya, kini pelaku di jerat Pasal 114 Ayat 1 dan 114 Ayat 2 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.