Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengedar Sabu Berkedok Warung Kopi Ditangkap, Ternyata Penjahat Kambuhan

Pipiet Wibawanto , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2023 |13:19 WIB
Pengedar Sabu Berkedok Warung Kopi Ditangkap, Ternyata Penjahat Kambuhan
Pengedar narkoba ditangkap di Tuban. (Foto: Pipiet Wibawanto)
A
A
A

TUBAN - Pria berinisial SY (44), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di sejumlah sopir bus pariwisata, di Tuban.

Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Iptu Teguh Triyo Handoko mengatakan, bisnis haram itu sudah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun. Sedangkan sabu didapatnya dari seseorang dari Bangkalan-Madura. Guna mengelabuhi pantauan petugas, pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan berkedok warung kopi.

 BACA JUGA:

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 3,7 gram narkoba jenis sabu, satu buah timbangan elektronik dan satu alat penghisap sabu,” ucapnya, Selasa (29/8/2023).

 BACA JUGA:

Kepada polisi, lanjut Iptu Teguh, tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba mengaku dirinya menjual sabu di sekitar wilayah parkiran menyasar sopir bus pariwisata. Harganya Rp300.000 hingga Rp500.000 per satu paket.

“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar parkiran bus pariwisata ada peredaran atau penjualan sabu-sabu, setelah kita tindaklanjuti dan benar ada dan langsung melakukan penangkapan,” ucap Iptu Teguh.

Akibat perbuatanya, kini pelaku di jerat Pasal 114 Ayat 1 dan 114 Ayat 2 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement