JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap artis Wulan Guritno terkait dugaan promosi website judi online.
"Rencana (panggilan) minggu depan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Vivid menjelaskan, saat ini penyidik juga masih melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap para publik figur lainnya yang juga turut mempromosikan situs judi online.
"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu, yang jelas (panggilan) belum pada minggu ini," ujar Adi Vivid.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa para publik figur yang diduga mempromosikan situs judi online bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 Juncto 27 ayat 2. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 Miliar," kata Adi Vivid Bachtiar dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Karena itu, Vivid mengingatkan agar para publik figur hingga influencer tidak lagi ikut mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya. Terlebih saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dan kecanduan judi online.
"Saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya perempuan mohon maaf akhirnya menjual diri supaya bisa cari uang untuk judi online," ujar Adi Vivid.
Lebih lanjut, Vivid mengatakan telah menginstruksikan jajarannya di wilayah agar dapat menindak para influencer yang masih terus mempromosikan judi online.
Ia lantas menyarankan agar para influencer tersebut mempromosikan hal-hal baik yang tidak melanggar aturan.
"Sudah di beberapa wilayah yang melakukan penindakan terhadap itu dan kita tidak akan berhenti. Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas," ucap Adi Vivid.
(Angkasa Yudhistira)