JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka terkait penyidikan baru perkara rasuah di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
"Jadi ini kan terkait penyidikan perkara baru yang sedang ditangani oleh KPK dari tindak lanjut laporan masyarakat kemudian kita verifikasi, kemudian ditemukan ditemukan adanya peristiwa pidana," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
"Dan juga menetapkan seorang sebagai tersangka dalam perkara ini yang nanti pada saatnya pasti akan diumumkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan turut serta dalam pemborongan barang dan jasa dan dugaan penerimaan gratifikasi," sambungnya.
Informasi yang diterima Okezone, tersangka tersebut yakni, Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
Politikus Golkar tersebut diduga korupsi terkait pemborongan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.