Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Sumbang Polusi Udara, Operasional 2 Pabrik Stockpile di Jakarta Utara Dihentikan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |11:02 WIB
Diduga Sumbang Polusi Udara, Operasional 2 Pabrik Stockpile di Jakarta Utara Dihentikan
Dinas LH DKI Jakarta hentikan operasional 2 pabrik stockpile batubara di Jakarta Utara. (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara, yaitu PT. TT dan PT TBE yang berlokasi di Jakarta Utara terkait polusi udara. Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administratif berupa penutupan paksaan setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

Hasil temuan di lapangan, Tim Dinas LH yang terdiri atas Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

"Unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki TPS Limbah B3. Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batubara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota, tak memiliki TPS sampah domestik dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah. Bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batubara," ucap Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Asep menegaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement