Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cemburu Buta, Oknum Kades Aniaya dan Tusuk Istri Sirinya Sendiri

Ade Sata , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |12:50 WIB
Cemburu Buta, Oknum Kades Aniaya dan Tusuk Istri Sirinya Sendiri
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Tersangka yang dalam kondisi mabuk minuman keras mendatangi rumah istri sirinya sambil marah dan emosi lalu mengeluarkan senjata tajam dan menusukannya ke punggung korban sebanyak satu kali.

"Korban yang mengalami luka langsung dilarikan warga ke rumah sakit sementara tersangka yang sempat kabur ke kabupaten Katingan berhasil diamankan petugas," katanya.

Atas perbuatannya, sang kepala desa kini harus mendekam di jeruji besi penjara Polresta Palangkaraya karena dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima bulan penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement