Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |17:35 WIB
Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Aniaya Ken Admiral, anak AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 1,5 tahun penjara. (MPI/Wahyudi Aulia Siregar)
A
A
A

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun kepada Aditya Abdul Ghany Hasibuan. Anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan itu juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp52.382.200 subsidair 2 bulan hukuman penjara.

Vonis terhadap Aditya Hasibuan dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Aditya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Sesuai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, yakni melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman 1,5 tahun atau 18 bulan penjara. Menghukum terdakwa membayar restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng bersama AKBP Achiruddin Hasibuan. Jika tidak membayar (restitusi) maka digantikan dengan hukuman 2 bulan kurungan penjara," kata hakim Nelson Panjaitan.

Dalam putusan itu, hakim menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena mengakibatkan luka-luka pada korban dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum.

"Nota pembelaan pribadi terdakwa bahwa peristiwa tersebut satu lawan satu, tidak dapat diterima. Sebab tidak ada satupun saksi maupun alat bukti menyatakan terdakwa dikeroyok korban maupun teman-temannya," ujar Nelson.

Atas vonis itu, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Perkara ini bermula dari kesalahpahaman antara terdakwa dan korban. Keduanya pada awal Desember 2022 sempat terlibat perdebatan lewat aplikasi perpesanan WhatsApp. Korban Ken Admiral kala itu menanyakan hubungan antara Aditya dengan seorang teman wanitanya.

Perdebatan itu pun berlanjut saat Ken dan Aditya bertemu di depan salah satu supermarket di Kompleks Perumahan Setiabudi Indah pada pertengahan Desember 2023. Saat itu Aditya yang kesal langsung mendatangi korban dan mengajaknya berduel.

Saat itu, Aditya memukuli korban di wajah hingga mengalami memar di bagian pelipis kanan. Aditya juga menendang spion mobil Mini Cooper milik korban dan pergi meninggalkannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement