Pertengkaran di antara keduanya tak selesai sampai di situ. Beberapa jam setelah kejadian pemukulan itu, Ken Admiral mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia untuk menyelesaikan permasalahan di antara mereka dan meminta ganti rugi atas kerusakan mobilnya.
Di rumah terdakwa Aditya, Ken Admiral disambut kakak dan orangtua Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan. Saat itu AKBP Achiruddin yang masih menjabat sebagai Kabag Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sumut, bukannya melerai malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang miliknya.
Di saat bersamaan datang terdakwa Aditya yang kemudian kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan itu disaksikan langsung oleh AKBP Achiruddin.
Akibat penganiayaan itu, korban pun mengalami luka di sekujur tubuhnya. Ia kemudian melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Polda Sumatera Utara.
Kasus penganiayaan itu pun diproses dan berkembang ke sejumlah dugaan pelanggaran hukum lainnya. Termasuk dugaan perlindungan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi dan gratifikasi yang patut diduga dilakukan AKBP Achiruddin. AKBP Achiruddin pun kini sudah diproses dan telah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
(Erha Aprili Ramadhoni)