Menurut HalalZilla, banyak imam dan cendekiawan Islam pada kala itu percaya bahwa kafein dalam minuman seperti kopi dan teh memiliki efek yang mengubah pikiran seseorang dan sebanding dengan zat narkotika.
Pada akhirnya, muncul perintah larangan konsumsi kopi pada 1511 yang menurut beberapa laporan berlangsung selama 13 tahun. Barulah pada 1524, larangan tersebut dicabut atas perintah Suleiman yang Agung dari kekaisaran Utsmanidan Khair Beg dieksekusi karena tindakan kerasnya terhadap kopi.
(Rahman Asmardika)