JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap enam Anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Dari enam tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan Anggota DPRD Jambi yang masih aktif yakni, Luhut Silaban (LS); Edmon (E); M Khairil (MK); Rahima (R); serta Mesran (M). Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan Anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019, Mely Hairiya (MH).
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan enm orang tersangka yaitu MH, LS, E, MK, R, M masing-masing untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai 20 September 2023 di Rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Adapun, 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).