Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingat! Denda Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |06:47 WIB
Ingat! Denda Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini
Tilang uji emisi diberlakukan hari ini (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait akan memberlakukan denda tilang uji emisi hari ini, Jumat (1/9/2023).

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Denda tilang uji emisi ini merupakan bentuk upaya para stakeholder untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi momok di Ibu Kota.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.

Doni mengatakan Kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement