Sebagai informasi, tersangka AAFH ditetapkan sebagai tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemindah bukuan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Thamrin kepada koperasi karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (kokarindo) tahun 2009 pada tanggal 22 April 2021.
Selama kurang lebih dua tahun dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
(Angkasa Yudhistira)