Sementara itu, Wali Kota Depok, M Idris mengatakan nantinya Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) mengatur pelaksanaan WFH paling banyak sebesar 30 persen bagi ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
BACA JUGA:
"Pelaksanaan dilakukan 30 persen, dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra-lansia atau lansia,” ucap Idris.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Idris menambahkan bahwa kebijakan WFH ASN akan dilakukan evaluasi setiap minggu dengan memperhatikan kondisi polusi udara.
“WFH ini akan dievaluasi setiap satu minggu sekali, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan pelaksanaan WFH pada pekan berikutnya,” tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )