Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Selebgram Cantik dan Suaminya Dijerat Pasal Berbeda

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |21:15 WIB
Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Selebgram Cantik dan Suaminya Dijerat Pasal Berbeda
Selebgram cantik dan suaminya dijerat dengan pasal berbeda/Foto: Instagram
A
A
A

 

BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda (Ditresnarkoba) Polda Lampung menjerat pasangan suami istri David dan Adelia dengan Pasal berbeda.

Selain suami istri tersebut, Polda Lampung juga telah menetapkan dua rekan David yakni H dan L menjadi tersangka. Keduanya juga dijerat pasal berbeda.

 BACA JUGA:

Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dijerat dengan Pasal 137 Jo pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika.

"Untuk Adelia ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," ujar Erlin, Jumat (1/9/2023).

 BACA JUGA:

Erlin menjelaskan, Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang setiap orang yang menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika.

"Sementara untuk David kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 Jo pasal 136 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," lanjut Erlin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement