"Mereka ini kurir. Modusnya dengan cara tempel," ujarnya.
Dari pengungkapan ini, ada satu kasus yang menonjol yakni terdapat bapa dan anak yang menjadi kurir sabu-sabu. Keduanya menjalani profesi sebagai kurir untuk menutupi kebutuhan ekonominya.
"Ini ada anak dan bapa yang menjadi kurir. Dari hasil pemeriksaan, mereka menyebarkan sabu karena kebutuhan ekonomi. Keduanya baru empat bulan menjadi kurir sabu," ungkapnya.
Kepada para pelaku, polisi terapkan pasal 114 dan 112 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling tinggi, hukuman mati.
"Kita akan terus lakukan pengungkapan, untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Barat," tandasnya.
(Awaludin)