TANGERANG - Sebanyak 26 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Tangerang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jumlah itu berasal dari empat Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Mereka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat atas adanya PMKS yang kerap mengganggu para pengguna jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Agus Suryan mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 26 PMKS dan kemudian akan dibina oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang.
"Sebanyak 26 PMKS ini berhasil kami amankan di sekitar jalanan dan minimarket, toko-toko swalayan yang berada di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Cikupa, Balaraja dan Pasar Kemis," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryan.
Target sasaran pada penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada saat ini yaitu, Pengemis, Anak Punk, Manusia Silver yang kerap sudah membuat keresahan para pengguna jalan serta aktivitas masyarakat lainnya.
"Pelaksanaan dilakukan menjadi dua sesi yang dilaksanakan 2 wilayah kecamatan yaitu kecamatan tigaraksa dan cikupa dan pada sesi pertama dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan dilanjut sesi kedua dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB yang mengarah pada wilayah kecamatan pasar kemis dan Balaraja," ungkapnya.
Selain itu, kepada masyarakat agar menjadi bagian dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, dengan cara, jika ada hal-hal yang menimbulkan gangguan Trantibum dapat melapor pada Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
"Kemudian 26 PMKS yang kami amankan akan dibawa ke panti rehabilitas dinas sosial kabupaten tangerang, untuk proses pembinaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Awaludin)