JAKARTA-Polisi menangkap pelaku pengeroyokan Youtuber Laurend Hutagalung, YS kemarin. Saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai driver ojol itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka), pasalnya 170 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Minggu (3/9/2023).
Dikatakannya, YS kini telah dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mana pelaku ditangkap polisi pada Sabtu, 2 September 2023 kemarin di kawasan Jalan Raya Pondok Gede, Makasar, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya tersebut, YS terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Pelaku pemukulan merupakan driver ojol, yang mana perannya memukul dada korban," terang AKBP Bintoro.
Bintoro melanjutkan, pengeroyokan itu dilakukan terhadap tim dari Youtuber Laurend Hutagalung, yakni AS, MF, dan SF.
Adapun YS memukul dada korban AS, yang mana YS kesal pada AS lantaran menantangnya berkelahi kala terjadi keributan diantara Youtuber Lauren H dengan para driver ojol di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
"Pelaku kesal lantaran korban ngotot dan berusaha menantang pelaku sehingga pelaku melakukan pemukulan pada bagian dada korban sebanyak 1 kali karena emosi sesaat atau spontan," katanya.
(Fahmi Firdaus )