Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Perampokan Menyasar Penyuka Sejenis, Nyamar Jadi Polisi

Adi Palapa Harahap , Jurnalis-Minggu, 03 September 2023 |07:24 WIB
5 Fakta Perampokan Menyasar Penyuka Sejenis, Nyamar Jadi Polisi
Dua komplotan perampok yang menyasar penyuka sesama jenis ditangkap (Foto: Freepik)
A
A
A

MEDAN - Polsek Percut Sei Tuan menangkap komplotan perampok Sabtu 2 September 2023. Mereka menargetkan penyuka sesama jenis sebagai korbannya.

Berikut Sejumlah fakta terkait peristiwa perampokan tersebut:

1. Nyamar Jadi Polisi

Para pelaku kerap menyamar sebagai polisi dalam menjalankan aksinya. Kompolotan tersebut menargetkan penyuka sesama jenis sebagai korbannya.

Komplotan pelaku kerap mencari korban melalui aplikasi kencan, yang biasanya digunakan kaum LGBT.

2. Lima Pelaku Masih Buron

Dari 7 pelaku yang terlibat dalam komplotan iyu, dua di antaranya berhasil ditangkap polisi.

Dalam setiap aksinya, para pelaku biasanya meminta korban yang ingin melakukan hubungan sesama jenis, datang ke sebuah rumah di kawasan Mandala Medan, setelah sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi kencan pasangan sejenis.

Usai korban datang dan melakukan hubungan sesama jenis dengan satu pelaku, pelaku lain kemudian datang seolah–olah melakukan penggerebekan.

3. Polisi Gadungan Memeras Korban

Satu pelaku berperan sebagai polisi dan meminta korban menyerahkan seluruh barang berharganya, dengan alasan agar apa yang sudah dilakukan korban tidak diproses secara hukum.

Korban bahkan dikuras seluruh uang yang ada dalam ATMnya karena mendapat sejumlah ancaman dari para pelaku.

4. Ada 3 Korban Kasus Serupa

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan menyebut setidaknya 3 korban yang melaporkan kejadian serupa kepada pihaknya.

Namun, polisi meyakini korban dari aksi perampokan para pelaku sudah cukup banyak namun tidak banyak yang berani melapor ke polisi dengan alasan malu atas perilaku seksual menyimpang para korban diketahui.

"Pihak kepolisian masih memburu beberapa pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui," ujar Kompol Agustian.

5. Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Dalam kasus tersebut para pelaku saat ini terancam penjara selama 9 tahun, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement