Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri terdakwa yang sedang berada di Singapura. Vonis Majelis Hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi di PN Jaksel, Selasa (30/8/2022).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa selama persidangan tidak kooperatif, tidak mengakui perbuatannya, dan pernah dihukum.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.