JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, hari ini.
Bambang Kayun bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Dalam perkaranya, Bambang Kayun didakwa telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000 (Rp57 miliar). Rencananya, sidang bakal digelar pukul 10.00 WIB.
"Agenda sidang pembacaan putusan. Jam 10.00 WIB. Di ruangan Wirjono Projodikoro 1," demikian dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan terhadap Bambang Kayun. Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp57 miliar.
Jaksa berkeyakinan Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun diyakni telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000 (Rp57 miliar).
Bambang Kayun menerima suap berupa uang dan satu unit mobil Fortuner dari pasangan suami istri (pasutri) Emylia Said dan Herwansyah yang totalnya Rp57 miliar. Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
Bambang Kayun diyakini telah membantu Emylia Said dan Herwansyah yang sedang berperkara di Polri. Bambang Kayun membantu pasangan suami istri tersebut untuk mengkondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum. Saat ini, Emylia Said dan Herwansyah masih diburu polisi.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun diyakini melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.