Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kantongi Bukti Gratifikasi dan Pencucian Uang Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 05 September 2023 |12:33 WIB
   KPK Kantongi Bukti Gratifikasi dan Pencucian Uang Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. KPK telah mengantongi bukti adanya dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eko Darmanto.

"Dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis, KPK menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).

Saat ini, KPK masih melakukan serangkaian proses penegakan hukum sejalan dengan telah ditingkatkannya status penyelidikan Eko Darmanto ke penyidikan. KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi konstruksi utuh perkara Eko Darmanto.

"Pasti kami sampaikan kerja-kerja kami. utama di bidang penindakan. Di bidang penindakan saja kami sampaikan apalagi di pendidikan anti korupsi dan pencegahan, selalu kami publikasikan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pada masyarakat," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penyelidikan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto ke tahap penyidikan. Sebab, proses penyelidikan dan pencarian dua alat bukti terhadap Eko Darmanto telah rampung.

KPK telah mengantongi keterangan dari 17 saksi di berbagai wilayah di antaranya, Surabaya, Jakarta, Pasuruan, hingga Malang, berkaitan dengan transaksi mencurigakan Eko Darmanto. KPK juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan keuangan mencurigakan Eko Darmanto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement