BEKASI - Tiga terdakwa pembunuhan berantai di Bantargebang, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin bakal menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (5/9/2023).
Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat.
“Sesuai dengan agenda persidangan besok (hari ini) acara pembacaan tuntutan dari JPU,” kata Penasihat Hukum Wowon Cs Sugijati.
Sidang tuntutan sedianya dilakukan pada pekan lalu. Namun JPU belum siap membacakan berkas tuntutan, sehingga sidang akhirnya ditunda hingga hari ini.
“Nanti sidang pukul 13.00 WIB,” katanya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa menjalani pemeriksaan keterangan di Pengadilan Negeri Bekasi. Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari karena sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.