BANDAR LAMPUNG - Tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu Bank BUMN di Lampung ternyata kecanduan judi online.
Hal itulah yang menjadi alasan tersangka berinisial DAP melakukan dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih.
"Iya, dia itu terjebak dalam judi online," ujar penasihat hukum tersangka, Idham Harahap dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Idham mengatakan, dalam melakukan aksi korupsi tersebut kliennya mengaku hanya beraksi seorang diri.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah kooperatif, dia juga sudah mengakui dan dialah yang mengambil semua (uang) kerugian negara itu," ungkap Idham.
Saat disinggung alasan kliennya sempat kabur ke Bogor, Idham mengaku hal itu dilakukan karena kliennya memiliki masalah keluarga.
"Iya dia alasannya ada masalah keluarga, makanya dia sempat ke Bogor dan sekarang sudah ditangkap," kata dia.
Idham melanjutkan, kliennya akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Selain itu, kliennya bersama keluarga juga masih mengupayakan pengembalian kerugian negara.