JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hari ini, Rabu (6/9/2023).
Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi untuk salah satu terdakwa yakni, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Salah satu saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini yaitu, Direktur Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman.
Dalam persidangan Alfi Asman mengungkap adanya perubahan termin pembayaran proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Perubahan termin pembayaran berasal dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Hal itu dipastikan Alfi Asman saat dikonfirmasi Mukti Ali soal awal mula adanya perubahan termin pembayaran. Alfi memastikan bahwa tidak insiatif dari konsorsium untuk melakukan perubahan termin pembayaran proyek BTS BAKTI Kominfo.
"Amandemen yang untuk pembayaran. Siapa yang menyuruh? apakah ada inisiatif konsorsium paket 3 atau anggotanya," tanya Mukti Ali ke Alfi Asman di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
"Tidak ada," jawab Alfi.
"Jadi yang menyuruh siapa?," Mukti kembali bertanya.
"Jadi kami pada saat itu ada sosialisasi dari BAKTI bahwa akan ada perubahan termin pembayaran. Kemudian kita diminta konsorsium untuk mengirimkan surat ke BAKTI," timpal Alfi menjelaskan.
Lebih lanjut, Alfi mengakui bahwa ia yang mengirimkan surat ke ketua konsorsium penggarap proyek BTS BAKTI Kominfo terkait perubahan termin pembayaran. Ia pun memastikan bahwa usulan perubahan termin pembayaran bukan berasal dari konsorsium paket tiga. "Tidak ada," singkatnya.
Saksi lain yang juga dihadirkan pada sidang hari ini yaitu, Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, Arya Damar. Dalam sidang, Arya mengklaim bahwa konsorsium paket 3 telah menyelesaikan 90% pekerjaannya sampai dengan Maret 2022.
Salah satu bukti telah diselesaikannya 90% pekerjaan, kata Arya, lewat adanya penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Sisa 10% dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor," ucapnya.