 
                JAKARTA - Setelah buron selama hampir satu bulan, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap M yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perdagangan orang di prostitusi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kompol Harry Gasgari menangkap M pada Sabtu (2/9/2023) lalu di Tambora, Jakarta Barat
"DPO kasus tindak pidana perdagangan orang Royal inisial M berhasil diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada hari Sabtu 2 September 2023," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi, Senin (4/9/2023).
BACA JUGA:
Dijelaskan Bobby, M merupakan pemilik Cafe Melati yang selama ini menjajakan wanita tunasusila di Gang Royal. Berdasarkan pengakuan, M telah menampung puluhan pekerja seks komersial.
"Dalam bisnis ini, M tidak sendirian. Dirinya bekerja sama dengan tersangka, Tiar Wahyudin (23) yang telah ditangkap terlebih dulu pada 15 Agustus 2023 lalu. Tiar berperan sebagai agen penyalur wanita pekerja seks komersial," ungkap Bobby.
Berita sebelumnya, Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria asal lampung berinisial TW (23) yang terbukti telah menjual seorang wanita kepada pria hidung belang di lokalisasi Cafe Royal Melati, RT 03 RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA:
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Mabes Polri 110 yang mengaku bahwa saudara atau adik kandungnya MJS telah hilang lalu ditindaklanjuti Polsek Metro Penjaringan.
"Jadi si pelapor ini kakak kandung dari korban, yang mana isi laporannya menyatakan bahwa kakak korban ini kehilangan adik perempuannya. Setelah ditelusuri korban ini ingin melamar pekerjaan yang dijanjikan MJS bekerja di sebuah klinik," Kata Bobby, Jumat (18/8/2023).
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Kompol Harry Gasgari langsung mendatangi sebuah tempat kost di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya RT 10 RW 09, Penjaringan yang diketahui korban disekap di dalam ruangan.
"Ada ancaman, bahwa adik pelapor apabila kabur akan dibunuh. Jadi si adik ini melaporkan kepada kakaknya. Tim Opsnal Resmob, Kanit Reskrim dan Kasubnit Resmob langsung datangi lokasi menemukan korban MJS dan korban wanita lainnya ada di kamar kos," kata Bobby.
Menurut Bobby, di lokasi tersebut pihaknya juga menemukan dan menangkap tersangka TW. Kemudian berdasarkan para wanita saksi CMS, SW, NU, SR, dan MJS membenarkan bahwa mereka dipekerjakan kafe royal sebagai wanita penghibur.